"Janganlah kamu mencari keuntungan yang tidak halal, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah keadaan diperbaiki. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Dalam lanskap hukum dan keadilan, sosok hakim memegang peranan sentral. Mereka adalah pilar yang menegakkan kebenaran dan memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil di mata hukum. Konsep "hakim hakim 20 9" merujuk pada sebuah prinsip fundamental yang sangat penting dalam menjalankan tugas mulia ini. Ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah kode etik, sebuah pedoman moral yang seharusnya melekat pada setiap insan peradilan.
Ayat yang mendahului pemahaman ini mengingatkan kita akan dua larangan utama: mencari keuntungan yang tidak halal dan membuat kerusakan di muka bumi setelah keadaan diperbaiki. Kedua larangan ini memiliki implikasi mendalam bagi para hakim. Mencari keuntungan tidak halal, dalam konteks peradilan, dapat diartikan sebagai segala bentuk korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi. Ini adalah musuh utama keadilan, yang merusak kepercayaan publik dan mengkhianati sumpah jabatan.
Para hakim dituntut untuk memiliki integritas yang tak tergoyahkan. Keputusan mereka haruslah objektif, bebas dari pengaruh luar, dan semata-mata didasarkan pada fakta serta hukum yang berlaku. Tanpa integritas, seorang hakim kehilangan legitimasi dan kemampuan untuk menegakkan kebenaran. Ketika seorang hakim terlibat dalam praktik-praktik yang tidak etis, ia tidak hanya merusak reputasinya sendiri, tetapi juga merusak tatanan hukum dan merugikan masyarakat luas.
Larangan kedua, membuat kerusakan di muka bumi sesudah keadaan diperbaiki, juga sangat relevan. Ini bisa diartikan sebagai upaya untuk mengacaukan kembali ketertiban yang sudah mapan, atau membuat keputusan yang justru menimbulkan ketidakadilan baru. Dalam konteks peradilan, ini berarti seorang hakim harus berhati-hati agar keputusannya tidak menciptakan masalah baru, tidak merugikan pihak yang tidak bersalah, atau tidak membuka celah bagi penyalahgunaan hukum di masa depan.
Peran hakim lebih dari sekadar penegak hukum; mereka adalah penjaga moral sosial. Keputusan-keputusan yang mereka ambil memiliki dampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari sengketa sipil sederhana hingga kasus pidana yang kompleks. Oleh karena itu, setiap hakim harus selalu menyadari tanggung jawab moral dan sosial yang mereka emban. "Hakim hakim 20 9" menjadi pengingat konstan bahwa kekuasaan yang diberikan harus digunakan dengan bijaksana, adil, dan demi kemaslahatan umum.
Menciptakan keadilan adalah sebuah proses berkelanjutan. Ini membutuhkan dedikasi, ketulusan, dan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip hukum. Dengan memegang teguh nilai-nilai luhur yang terkandung dalam prinsip "hakim hakim 20 9", para hakim dapat terus menjadi benteng pertahanan keadilan yang kokoh, memberikan harapan, dan membangun masyarakat yang lebih baik dan bermartabat bagi semua.