"Itulah batas-batas kota itu sampai ke utara di Hazor, yang terletak di utara Israel; batas timur mereka adalah Zered dan Yabes."
Ayat Yosua 19:39 menjadi penutup dari uraian panjang mengenai pembagian tanah pusaka bagi suku-suku Israel. Ayat ini secara spesifik menetapkan batas wilayah utara bagi suku Naftali. Setelah sekian banyak suku yang telah menerima bagian mereka, akhirnya kita sampai pada garis akhir yang menentukan sejauh mana wilayah yang dialokasikan kepada keturunan Naftali. Penetapan batas ini bukanlah sekadar detail geografis, melainkan memiliki makna teologis dan historis yang mendalam.
Penyebutan nama-nama tempat seperti Hazor, Zered, dan Yabes dalam Yosua 19:39 memberikan petunjuk konkret mengenai lokasi geografis wilayah Naftali. Hazor, yang terletak di bagian utara Israel, seringkali disebut dalam catatan sejarah Alkitab sebagai kota penting yang memiliki peranan strategis. Lokasinya yang strategis ini menunjukkan bahwa wilayah Naftali berada di area yang memiliki nilai penting, baik dari segi pertahanan maupun akses transportasi.
Suku Naftali, sebagai keturunan dari salah satu istri Yakub, memiliki sejarah dan peranannya sendiri dalam narasi Israel. Mendapatkan bagian tanah pusaka adalah bagian dari penggenapan janji Allah kepada nenek moyang mereka. Pembagian tanah ini dilakukan dengan teliti berdasarkan instruksi ilahi yang disampaikan melalui Yosua. Setiap suku memiliki hak dan tanggung jawab atas tanah yang diberikan kepada mereka, termasuk kewajiban untuk menjaga kesucian tanah tersebut dan hidup sesuai dengan hukum Allah.
Penting untuk diingat bahwa penentuan batas wilayah ini bukan hanya tentang klaim kepemilikan fisik. Di dalam konteks Perjanjian Lama, tanah pusaka adalah simbol dari berkat Allah, tempat di mana umat-Nya dapat hidup di bawah perlindungan-Nya, serta menjalankan ibadah dan hukum-Nya. Pembagian tanah yang adil dan terperinci ini mencerminkan keadilan Allah dalam memenuhi janji-Nya kepada umat-Nya.
Keterangan mengenai batas timur mereka adalah Zered dan Yabes, melengkapi gambaran wilayah Naftali. Meskipun mungkin tidak semua pembaca familiar dengan nama-nama ini, bagi orang Israel pada masa itu, ini adalah penanda yang sangat jelas. Zered dan Yabes menjadi titik referensi penting dalam menentukan luasan dan posisi geografis wilayah Naftali. Detail-detail seperti ini menegaskan bahwa pembagian tanah dilakukan dengan cermat dan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan hak suku manapun.
Dalam perspektif yang lebih luas, penempatan suku Naftali di wilayah utara ini juga memiliki implikasi dalam sejarah bangsa Israel. Keberadaan mereka di sana berkontribusi pada integritas wilayah kerajaan Israel secara keseluruhan. Dengan batas-batas yang jelas, setiap suku dapat menetap, membangun kehidupan, dan menjalankan mandat mereka sebagai umat Allah yang terpisah. Yosua 19:39, sebagai penutup pembagian tanah, mengukuhkan aspek penting dari pemenuhan janji Allah dan struktur masyarakat Israel kuno. Pemahaman akan ayat ini membantu kita mengapresiasi bagaimana Allah secara terperinci mengatur dan menuntun umat-Nya dalam memasuki dan menduduki tanah perjanjian.