Ilustrasi: Keputusan berdasarkan hati nurani yang jernih.
Ayat 1 Korintus 7:37, yang dibacakan oleh Rasul Paulus kepada jemaat di Korintus, menyajikan sebuah prinsip mendalam mengenai pengambilan keputusan dalam kehidupan, khususnya terkait status perkawinan dan komitmen. Ayat ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan sebuah panduan moral dan spiritual yang menekankan pentingnya kemandirian hati nurani dan kemampuan seseorang untuk mengendalikan kehendaknya sendiri dalam menetapkan pilihan. Dalam konteks pasal 7, Paulus sedang membahas berbagai situasi mengenai pernikahan dan keperawanan, memberikan nasihat kepada mereka yang belum menikah dan kepada para duda atau janda.
Pesan utama dari 1 Korintus 7:37 terletak pada penekanan terhadap kebebasan batin seseorang. Paulus menyatakan bahwa jika seseorang "teguh dalam hatinya dan tidak terpaksa, melainkan berkuasa atas kehendaknya sendiri," maka ia berhak dan bahkan dipuji jika ia memutuskan untuk tetap memelihara perawannya. Ini berarti bahwa keputusan untuk menikah atau tidak menikah, untuk mempertahankan status lajang atau untuk memulai sebuah ikatan pernikahan, harus berasal dari keyakinan pribadi yang tulus, bukan karena tekanan eksternal, paksaan sosial, atau kewajiban yang memberatkan.
Frasa "teguh dalam hatinya" mengindikasikan adanya ketenangan batin dan keyakinan yang kokoh mengenai pilihan yang dibuat. Seseorang yang teguh dalam hatinya telah merenungkan, berdoa, dan memahami implikasi dari keputusannya. Ia tidak ragu-ragu atau merasa terbebani oleh pilihan tersebut. Lebih lanjut, "tidak terpaksa" menegaskan bahwa keputusan tersebut haruslah sukarela. Tidak ada dorongan dari luar yang memaksanya, baik itu dari orang tua, masyarakat, atau bahkan harapan pribadi yang tidak realistis. Kebebasan inilah yang membuat keputusan menjadi murni dan sesuai dengan kehendak ilahi.
Kemudian, "berkuasa atas kehendaknya sendiri" menyoroti pentingnya kontrol diri dan kematangan spiritual. Ini bukan berarti sikap egois, melainkan kemampuan untuk membuat keputusan yang bijak berdasarkan pemahaman akan tujuan hidup dan panggilan masing-masing. Ketika seseorang memiliki kendali atas kehendaknya, ia mampu membuat pilihan yang paling sesuai dengan situasinya, keadaannya, dan yang terpenting, kehendak Tuhan. Keputusan untuk memelihara perawannya, dalam konteks ini, dipandang sebagai suatu pilihan yang baik jika didasari oleh fondasi yang kokoh ini.
Ayat ini memberikan penegasan bahwa dalam hal-hal yang tidak secara eksplisit diatur oleh hukum ilahi atau norma universal, kebebasan untuk memilih harus dihargai. Namun, kebebasan ini harus selalu dibarengi dengan kebijaksanaan, pertimbangan yang matang, dan keselarasan dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian, 1 Korintus 7:37 menjadi pengingat yang berharga bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjalani hidupnya dengan penuh kesadaran, berdasarkan kebenaran hati nurani dan kepemimpinan Roh Kudus, sehingga setiap pilihan yang diambil membawa kebaikan dan kemuliaan bagi Tuhan.