"Janganlah kamu berbuat curang dalam mengambil keputusan; janganlah memihak yang lemah, janganlah menghormati orang yang berkuasa, tetapi hakimilah temanmu dengan adil." (Imamat 19:15)
Ilustrasi simbol keadilan dan keseimbangan.
Profesi hakim merupakan salah satu pilar terpenting dalam tegaknya keadilan di masyarakat. Para hakim memiliki tanggung jawab besar untuk mengadili setiap perkara yang diajukan ke pengadilan, memutuskan sengketa, dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Keberadaan hakim yang berintegritas dan profesional adalah jaminan bagi terciptanya ketertiban sosial dan perlindungan hak-hak setiap individu. Tanggung jawab ini bukanlah sesuatu yang ringan, sebab setiap keputusan yang diambil dapat berdampak signifikan pada kehidupan banyak orang.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki moralitas yang tinggi. Prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah independensi, ketidakberpihakan, dan kejujuran. Hakim harus mampu melepaskan diri dari segala bentuk pengaruh, baik itu dari pihak berperkara, kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun tekanan sosial lainnya. Keadilan sejati hanya dapat terwujud apabila hakim bertindak tanpa rasa takut atau pilih kasih, semata-mata berpedoman pada kebenaran dan keadilan yang hakiki.
Perjalanan seorang hakim seringkali diwarnai oleh berbagai tantangan. Godaan untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme bisa saja muncul, terlebih dalam situasi di mana integritas individu diuji. Tekanan dari berbagai pihak, baik yang terselubung maupun terang-terangan, menjadi ujian kesetiaan terhadap sumpah jabatan. Namun, di sinilah pentingnya pembinaan karakter dan sistem pengawasan yang kuat. Para hakim perlu terus diingatkan akan amanah besar yang mereka emban, yaitu untuk melayani masyarakat dengan profesionalisme dan moralitas tertinggi.
Firman Tuhan dalam Imamat 19:15 dengan jelas mengingatkan para hakim untuk tidak berbuat curang dalam mengambil keputusan, tidak memihak yang lemah, dan tidak menghormati orang yang berkuasa secara tidak adil. Sebaliknya, mereka diperintahkan untuk menghakimi teman dengan adil. Ayat ini menekankan pentingnya objektivitas dan keadilan universal, di mana setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Posisi hakim adalah untuk menjadi penyeimbang, memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa kebenaranlah yang menjadi dasar setiap putusan.
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah aset yang sangat berharga. Kepercayaan ini dibangun tidak hanya melalui peraturan yang baik, tetapi juga melalui tindakan nyata para hakim. Ketika masyarakat melihat bahwa hakim bekerja dengan jujur, adil, dan profesional, maka kepercayaan itu akan tumbuh. Sebaliknya, jika ada celah sekecil apa pun yang menunjukkan adanya ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang, maka kepercayaan publik akan terkikis. Oleh karena itu, setiap hakim memiliki peran penting dalam menjaga marwah profesi dan lembaga peradilan secara keseluruhan.
Memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam ajaran agama dan hukum adalah fondasi bagi setiap hakim. Tugas mereka adalah menjadi mercusuar keadilan di tengah-tengah masyarakat yang kompleks, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya dan bahwa kejahatan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Keadilan yang ditegakkan dengan prinsip-prinsip luhur akan membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.