Imamat 18:11 - Jauhi Perbuatan Cabul

"Janganlah engkau mendekati siapa pun kerabat istrimu yang masih hidup, karena itu berarti membuka aurat kerabat istrimu; itu adalah kecabulan."

Makna dari Imamat 18:11 ini sangat spesifik. Dilarang untuk menjalin hubungan intim dengan kerabat dekat dari istri yang masih hidup. Istilah "kerabat istrimu" di sini merujuk pada keluarga perempuan dari pihak istri, seperti ibu mertua, saudara perempuan ibu mertua, saudara perempuan ipar (saudara kandung istri), dan seterusnya. Larangan ini bersifat total, bahkan sebelum hubungan fisik terjadi sekalipun, "mendekati" sudah dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang batasan-batasan dalam hubungan kekerabatan dan seksual.

Alasan yang diberikan dalam ayat tersebut adalah "membuka aurat kerabat istrimu." Istilah "membuka aurat" dalam konteks ini bukan hanya merujuk pada tindakan fisik membuka pakaian, melainkan lebih dalam lagi berarti melakukan tindakan yang melanggar kesucian dan kehormatan. Ini adalah pelanggaran terhadap tatanan moral yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Hubungan semacam ini dianggap sebagai "kecabulan" (bahasa Ibrani: zimmah), sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbuatan seksual yang sangat tercela dan menjijikkan di mata Tuhan.

Dalam budaya Timur Tengah kuno, menjaga kehormatan keluarga dan memastikan garis keturunan yang jelas adalah hal yang sangat penting. Hukum ini membantu mencegah kekacauan dalam struktur keluarga dan memastikan bahwa hubungan pernikahan tetap suci dan dihormati. Larangan ini juga melindungi individu dari eksploitasi dan menjaga kesucian hubungan kekerabatan. Pernikahan adalah ikatan yang seharusnya dihormati, dan memasuki hubungan dengan kerabat dekat pasangan dapat merusak fondasi keluarga tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa hukum-hukum dalam Kitab Imamat, termasuk Imamat 18:11, memiliki konteks historis dan teologis. Bagi orang Kristen, pemahaman tentang hukum-hukum ini sering kali dikaitkan dengan ajaran Yesus Kristus dan para rasul. Meskipun tidak semua hukum seremonial atau sipil dari Perjanjian Lama berlaku secara harfiah bagi orang Kristen saat ini, prinsip moral yang mendasarinya tetap relevan. Prinsip untuk menjaga kesucian dalam pernikahan, menghormati tatanan keluarga, dan menjauhi segala bentuk kecabulan adalah ajaran yang terus ditekankan.

Dalam penerapannya di masa kini, Imamat 18:11 mengingatkan kita akan pentingnya menjaga batas-batas moral dalam hubungan keluarga dan pernikahan. Menghormati orang tua pasangan, saudara ipar, dan anggota keluarga lainnya dengan cara yang saleh adalah cerminan dari kasih dan penghormatan terhadap institusi pernikahan itu sendiri. Perbuatan cabul, dalam segala bentuknya, tetap merupakan dosa yang mencemari kekudusan dan merusak hubungan, baik dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan. Oleh karena itu, peringatan dalam Imamat 18:11 ini tetap menjadi panduan moral yang berharga bagi setiap orang yang ingin hidup dalam kekudusan dan kehormatan.