"Jangan melakukan kecurangan dalam pertimbangan, dalam sukatan, timbangan atau ukuran."
Ayat dari Kitab Imamat 19:35 merupakan instruksi ilahi yang sangat penting bagi bangsa Israel kuno, namun maknanya tetap relevan hingga kini. Perintah ini menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam segala bentuk kegiatan perdagangan dan pertukaran. Dalam konteks masyarakat agraris dan perdagangan saat itu, "pertimbangan, sukatan, timbangan, atau ukuran" merujuk pada alat-alat vital yang digunakan untuk menentukan nilai barang.
Menggunakan timbangan yang tidak akurat untuk menipu pembeli, baik itu dengan mengurangi berat atau volume barang yang dijual, atau sebaliknya, dengan memberikan lebih sedikit dari yang seharusnya diterima pembeli, adalah bentuk kecurangan yang dilarang keras. Perintah ini bukan sekadar aturan dagang, melainkan refleksi dari karakter Allah yang adil dan benar. Allah mengharapkan umat-Nya untuk mencerminkan keadilan-Nya dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam interaksi ekonomi mereka.
Praktik perdagangan yang curang dapat merusak kepercayaan, menciptakan ketidakadilan, dan akhirnya menghancurkan tatanan sosial. Ketika orang-orang tidak dapat mempercayai kejujuran sesama mereka dalam transaksi, hubungan ekonomi akan terhenti, dan komunitas akan melemah. Sebaliknya, ketika kejujuran dipraktikkan, kepercayaan dapat tumbuh, memfasilitasi pertukaran yang lebih lancar, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat ikatan antarindividu dalam masyarakat.
Perintah ini juga mengajarkan tentang prinsip kesetaraan. Setiap orang, baik penjual maupun pembeli, berhak diperlakukan secara adil. Menggunakan alat ukur yang benar dan jujur memastikan bahwa kedua belah pihak menerima apa yang menjadi hak mereka sesuai dengan kesepakatan. Ini adalah penerapan praktis dari kasih terhadap sesama, sebagaimana yang diperintahkan dalam pasal yang sama di Imamat 19:18, "Kasihilah sesamamu kasihilah dirimu sendiri."
Meskipun teknologi telah berkembang pesat dan alat ukur telah berubah, prinsip dasar dari Imamat 19:35 tetap sama. Di era modern, ini dapat diartikan sebagai kejujuran dalam penetapan harga, akurasi dalam penimbangan barang secara digital, transparansi dalam laporan keuangan, dan integritas dalam setiap kesepakatan bisnis.
Bagi individu yang beriman, ayat ini menjadi pengingat untuk menjalankan bisnis dengan standar moral yang tinggi, tidak hanya demi keuntungan, tetapi juga demi kehormatan Allah dan kesejahteraan sesama. Memilih untuk jujur, bahkan ketika ada kesempatan untuk berbuat curang, adalah kesaksian iman yang kuat. Ini menunjukkan bahwa kekayaan materi bukanlah tujuan utama, melainkan hidup sesuai dengan kehendak Allah yang selalu adil dan benar.
Oleh karena itu, mari kita menjadikan prinsip Imamat 19:35 sebagai panduan dalam setiap transaksi kita, membangun dunia yang lebih adil dan penuh kepercayaan melalui integritas pribadi.