Imamat 6:24 - Persembahan Pengampunan Dosa

Berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Perintahkanlah Harun dan anak-anaknya, katakanlah: Inilah peraturan mengenai korban pengampunan dosa: Di tempat penumpahan korban bakaran haruslah penumpahan korban pengampunan dosa di hadapan TUHAN; itu adalah barang maha kudus.

Penebusan Dosa

Ayat Imamat 6:24 merupakan bagian dari serangkaian hukum dan peraturan yang diberikan oleh Tuhan kepada bangsa Israel melalui Musa mengenai berbagai jenis persembahan. Khususnya, ayat ini berfokus pada peraturan mengenai korban pengampunan dosa, yang sering disebut sebagai "korban penghapus dosa". Persembahan ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem ibadah Israel kuno, mencerminkan kebutuhan umat manusia akan pendamaian dengan Tuhan akibat dosa yang telah dilakukan.

Dalam konteks hukum Taurat, korban pengampunan dosa dipersembahkan ketika seseorang, baik individu maupun seluruh umat, melakukan kesalahan secara tidak sengaja atau tanpa disadari. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak antara manusia dan Tuhan. Tuhan memerintahkan agar tempat penumpahan korban bakaran menjadi tempat penumpahan korban pengampunan dosa juga, menegaskan bahwa kedua jenis korban ini, meskipun berbeda tujuan spesifiknya, sama-sama kudus di hadapan Tuhan dan merupakan bagian integral dari ibadah yang diterima.

Frasa "barang maha kudus" dalam Imamat 6:24 menekankan keseriusan dan kekudusan dari korban ini. Hal ini berarti bahwa penanganan korban pengampunan dosa harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan instruksi yang ketat. Daging dari korban ini, sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat selanjutnya, hanya boleh dimakan oleh para imam di tempat yang kudus, yang menandakan bahwa korban tersebut membawa kesucian dan otoritas ilahi. Hal ini berbeda dengan beberapa persembahan lain yang dagingnya dapat dibagikan kepada umat.

Makna teologis dari korban pengampunan dosa ini sangat dalam. Ia menunjukkan bahwa dosa tidak bisa dianggap remeh. Dosa menciptakan pemisahan antara manusia yang berdosa dan Tuhan yang Maha Kudus. Untuk menjembatani jurang pemisah ini, diperlukan sebuah pengorbanan. Korban pengampunan dosa dalam Perjanjian Lama ini menjadi bayangan dan pola dari pengorbanan sempurna yang kelak akan datang, yaitu Yesus Kristus. Rasul Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Roma (Roma 3:25) menyatakan bahwa Tuhan telah menetapkan Yesus Kristus sebagai pendamaian oleh iman dalam darah-Nya.

Pemahaman mengenai Imamat 6:24 dan peraturan persembahan dosa lainnya memberikan gambaran tentang standar kekudusan Tuhan dan betapa mahalnya harga penebusan dosa. Peraturan ini tidak hanya mengatur ritual keagamaan, tetapi juga mengajarkan tentang tanggung jawab moral, mengakui kesalahan, dan mencari pemulihan. Hingga kini, ayat ini tetap relevan, mengingatkan kita akan kebutuhan universal akan pengampunan dosa dan kebenaran anugerah Tuhan yang dinyatakan melalui kurban Kristus.