Dan orang-orang itu, yang termasuk suku Ruben, adalah: Hanoch, dari keluarga Hanoch; Pallu, dari keluarga Pallu; Hesron, dari keluarga Hesron; Kharmi, dari keluarga Kharmi.
Ayat Yosua 13 ayat 20 merupakan bagian dari catatan penting dalam Kitab Yosua yang merinci pembagian tanah Kanaan kepada suku-suku Israel setelah penaklukan. Ayat ini secara spesifik menyebutkan nama-nama kepala keluarga dari suku Ruben yang termasuk dalam daftar penerima warisan tanah. Pembagian tanah ini adalah pelaksanaan janji Allah yang telah diberikan kepada leluhur mereka, Abraham, Ishak, dan Yakub. Tanah Kanaan dijanjikan sebagai tanah pusaka abadi bagi keturunan mereka. Proses pembagian ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan manifestasi kesetiaan Allah terhadap perjanjian-Nya.
Suku Ruben adalah salah satu dari dua suku setengah yang meminta bagian mereka di sisi timur Sungai Yordan. Permintaan ini mereka ajukan sebelum bangsa Israel menyeberangi Yordan untuk menaklukkan tanah Kanaan di sisi barat. Meskipun mereka mendapatkan tanah yang subur di Gilead, permintaan mereka ini sempat menimbulkan kekhawatiran di antara suku-suku lain mengenai kesiapan mereka untuk berperang bersama dalam penaklukan Kanaan. Namun, kedua suku setengah itu, termasuk Ruben, berjanji untuk membantu saudara-saudara mereka sampai semua tanah di sebelah barat Yordan terbagi dan dikuasai.
Penyebutan nama-nama kepala keluarga dalam ayat ini memberikan penekanan pada individu dan peran mereka dalam struktur sosial dan kepemimpinan suku. Hanoch, Pallu, Hesron, dan Kharmi adalah nama-nama yang mewakili silsilah dan garis keturunan dalam suku Ruben. Ini menunjukkan bahwa pembagian tanah tidak hanya dilakukan secara kolektif untuk suku, tetapi juga terstruktur hingga ke tingkat keluarga. Detail ini memberikan gambaran yang kaya tentang bagaimana bangsa Israel mengatur diri mereka di tanah perjanjian.
Lebih dari sekadar pencatatan historis, Yosua 13:20 juga mengajarkan tentang pentingnya memenuhi janji dan tanggung jawab. Suku Ruben, seperti suku-suku lain, memiliki hak dan kewajiban. Hak mereka adalah menerima bagian tanah sebagai warisan dari Allah. Kewajiban mereka adalah untuk hidup di tanah itu dengan setia kepada Allah dan untuk turut berperan dalam keselamatan seluruh umat Israel. Ayat ini mengingatkan bahwa setiap individu, dalam kapasitasnya sebagai bagian dari komunitas yang lebih besar, memiliki peran dalam mewujudkan tujuan ilahi.
Di sisi lain, ayat ini juga bisa menjadi renungan tentang warisan. Warisan yang dijanjikan Allah kepada Israel bukan hanya tentang tanah fisik, tetapi juga tentang hubungan yang mendalam dengan-Nya dan berkat yang mengalir dari ketaatan. Bagi umat Kristen, tanah Kanaan seringkali dipandang sebagai lambang dari Kerajaan Surga atau berkat rohani yang dijanjikan melalui Kristus. Pembagian tanah yang dilakukan oleh Yosua, yang juga merupakan lambang Kristus sebagai pemimpin yang membawa umat-Nya ke tanah perjanjian, mengingatkan kita bahwa keselamatan dan janji-janji Allah selalu bisa dipegang. Penting untuk diingat bahwa pembagian tanah ini adalah tahap penting dalam sejarah keselamatan, yang menuntun pada pemenuhan janji-janji Allah yang lebih besar melalui Yesus Kristus.