1 Korintus 7:36

"Tetapi jika seorang menyangka bahwa ia berbuat tidak patut terhadap perawannya, kalau sudah melewati masa remajanya, dan jika memang demikian halnya, baiklah ia berbuat apa yang dikehendakinya. Ia tidak berdosa. Keduanya diizinkan kawin."

Simbol Pernikahan atau Keluarga

Simbol Pernikahan atau Keluarga

Ayat 1 Korintus 7:36 berbicara tentang sebuah situasi spesifik dalam hubungan pernikahan atau yang menuju ke sana, yang seringkali menimbulkan pertanyaan dan diskusi. Rasul Paulus, dalam suratnya kepada jemaat di Korintus, memberikan nasihat yang praktis dan penuh kebijaksanaan mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk status pernikahan dan perawan.

Konteks dari ayat ini adalah diskusi Paulus mengenai pernikahan, perawan, dan perceraian. Ia telah menjelaskan bahwa bagi mereka yang telah menikah, hendaknya tetap setia pada pasangannya. Namun, ia juga mengakui adanya realitas kehidupan yang kompleks. Ayat 1 Korintus 7:36 secara khusus membahas tentang seorang ayah yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa, dan ia merasa bahwa anaknya belum sepenuhnya matang atau mungkin memiliki pertimbangan lain terkait pernikahannya.

Frasa "berbuat tidak patut terhadap perawannya" dapat diartikan sebagai kekhawatiran seorang ayah jika ia tidak memfasilitasi pernikahan bagi putrinya yang sudah mencapai usia matang. Ini bisa jadi karena ia merasa berkewajiban untuk memastikan masa depan putrinya, atau mungkin ada pertimbangan adat atau sosial pada masa itu. Paulus memberikan keleluasaan dalam situasi ini. Ia menyatakan, "kalau sudah melewati masa remajanya, dan jika memang demikian halnya, baiklah ia berbuat apa yang dikehendakinya. Ia tidak berdosa." Ini menunjukkan bahwa keputusan akhir, terutama ketika menyangkut perkawinan anak perempuan yang sudah dewasa, berada pada orang tua dan juga anak perempuan itu sendiri, asalkan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak ada unsur pemaksaan.

Poin penting dari ayat ini adalah penekanan pada kebebasan dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab. Paulus tidak memberikan perintah kaku, melainkan panduan. Jika orang tua merasa ada situasi yang tidak ideal atau "tidak patut" jika dibiarkan berlarut-larut tanpa pernikahan, dan jika anak perempuan itu sendiri juga memiliki keinginan atau telah melewati usia di mana keputusan pribadi dapat diambil, maka orang tua dipersilakan untuk bertindak sesuai dengan apa yang mereka anggap terbaik, dan tindakan tersebut tidak dianggap sebagai dosa.

Lebih lanjut, ayat ini ditutup dengan pernyataan yang sangat jelas: "Keduanya diizinkan kawin." Kata "keduanya" di sini merujuk pada pihak orang tua dan anak perempuan yang dewasa. Artinya, jika situasi memang menuntut atau memungkinkan, pernikahan dapat dilanjutkan. Ini mencerminkan prinsip bahwa Allah menghargai kesucian pernikahan dan memberikan panduan agar keputusan-keputusan penting dalam hidup, seperti pernikahan, diambil dengan hati-hati dan dengan keleluasaan yang bertanggung jawab, bukan dengan rasa bersalah atau terpaksa.

Pesan dari 1 Korintus 7:36 tetap relevan hingga kini. Ia mengajarkan tentang pentingnya keseimbangan antara kewajiban orang tua, kematangan individu, dan keputusan yang bijak dalam urusan pernikahan. Setiap keluarga mungkin menghadapi situasi unik, dan ayat ini memberikan landasan untuk mencari solusi yang sesuai dengan kehendak Tuhan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.