"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) hingga sampai ia dewasa. Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra': 34)
Simbol visual keadilan dan integritas.
Dalam ranah hukum dan penyelesaian sengketa, sosok hakim memegang peranan sentral. Ia adalah penjaga keadilan, pemutus perkara, dan perwujudan dari amanah yang berat. Perspektif Islam menempatkan kedudukan hakim pada tingkat yang sangat mulia, sekaligus menggarisbawahi tanggung jawab besar yang melekat padanya. Ajaran Islam menekankan pentingnya keadilan (al-'adl) sebagai pilar utama dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Al-Qur'an dan As-Sunnah banyak memuat ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan umatnya untuk berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan peradilan. Ayat yang disebutkan di awal, QS. Al-Isra': 34, meskipun secara spesifik berbicara tentang menjaga harta anak yatim, secara umum mengajarkan tentang pentingnya menepati janji dan kehati-hatian dalam setiap tindakan, yang merupakan prinsip dasar bagi seorang hakim. Seorang hakim dituntut untuk memiliki integritas moral yang tinggi, pengetahuan yang mendalam tentang hukum, serta kemampuan untuk menggali kebenaran dengan objektif. Ia tidak boleh terpengaruh oleh tekanan eksternal, baik dari pihak penguasa, masyarakat, maupun pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Keadilan yang sesungguhnya adalah menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu, memberikan hak kepada yang berhak, dan menghukum yang bersalah sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegagalan seorang hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berdampak buruk pada pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. Dalam konteks hakim 15 11, ini bisa merujuk pada berbagai hal, namun yang terpenting adalah esensi dari tugasnya. Tanggal 15 bulan 11 mungkin saja menandai sebuah momen penting dalam perjalanan seorang hakim, entah itu pelantikan, penanganan kasus signifikan, atau bahkan hari peringatan yang mengingatkannya akan sumpah jabatan dan amanah yang telah diembannya. Apapun maknanya, angka-angka ini menjadi pengingat akan adanya catatan waktu dalam proses penegakan hukum, sebuah rangkaian peristiwa yang harus dijalani dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Islam juga mengajarkan bahwa keputusan seorang hakim harus didasarkan pada bukti yang kuat dan pertimbangan yang matang. Ia tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan prasangka, dugaan semata, atau kebencian terhadap salah satu pihak. Sifat adil yang dimaksud adalah adil dalam ucapan, perbuatan, dan penilaian. Termasuk keadilan adalah memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-buktinya. Peran hakim bukan sekadar membacakan pasal-pasal hukum, melainkan memahami esensi keadilan di baliknya dan mengupayakan solusi yang terbaik bagi semua pihak sesuai dengan koridor hukum dan moral. Keteguhan hati, kejujuran, dan ketakwaan adalah bekal utama bagi setiap hakim dalam mengemban tugas mulia ini, demi terwujudnya keadilan yang merata dan berkah.