Keadilan Hakimi: 21 Ayat Penting dan 8 Prinsip Mendasar
"Maka demi Tuhanmu, sesungguhnya Kami akan menanyai mereka semua." (QS. Al-Hijr: 72)
Menyelami konsep keadilan dalam Islam adalah sebuah perjalanan yang mendalam, membawa kita pada pemahaman akan tuntunan ilahi yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam konteks ini, peran seorang hakim menjadi sentral, memikul amanah besar untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai syariat. Artikel ini akan mengupas esensi keadilan hakimi, merangkum 21 ayat Al-Qur'an yang relevan dan 8 prinsip kunci yang harus dipegang teguh oleh setiap penegak hukum.
Ayat-Ayat Kunci Mengenai Keadilan
Al-Qur'an, sebagai sumber hukum utama, telah menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam berbagai firman-Nya. Berikut adalah sebagian dari ayat-ayat yang menjadi landasan bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya:
QS. An-Nahl: 90 - Keadilan, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat.
QS. Al-Baqarah: 282 - Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, membahas tentang muamalah dan pentingnya pencatatan hutang serta kesaksian yang adil.
QS. Al-Ma'idah: 8 - Berbuat adil meskipun terhadap musuh.
QS. An-Nisa: 58 - Mengembalikan amanah dan memutuskan perkara dengan adil.
QS. Shad: 26 - Perintah Allah untuk menghakimi manusia dengan adil.
QS. Al-Hujurat: 9 - Mendamaikan dua golongan yang berselisih dengan adil.
QS. Al-Ahzab: 6 - Nabi Muhammad memiliki kewajiban lebih atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, termasuk dalam urusan hukum.
QS. Al-Jatsiyah: 18 - Perintah untuk berpegang teguh pada kebenaran dalam urusan agama dan tidak mengikuti hawa nafsu.
QS. At-Taubah: 71 - Menegakkan keadilan dan melarang kemunkaran.
QS. Al-Mumtahanah: 8 - Berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam.
QS. Al-Isra: 23 - Larangan durhaka kepada orang tua dan berkata kasar.
QS. Luqman: 15 - Tidak menaati orang tua dalam urusan syirik.
QS. An-Nur: 6 - Sumpah kesaksian dalam tuduhan zina.
QS. Al-Furqan: 67 - Deskripsi hamba Ar-Rahman yang tidak boros dan tidak kikir.
QS. Al-An'am: 152 - Menjaga hak anak yatim dan timbangan yang adil.
QS. Ar-Rahman: 7-9 - Menegakkan timbangan dan jangan mengurangi timbangan.
QS. Al-Qalam: 4 - Akhlak mulia Nabi Muhammad.
QS. Al-A'raf: 199 - Mengambil maaf dan menyuruh orang berbuat makruf.
QS. Al-Baqarah: 177 - Kebaikan sejati.
QS. Al-Insan: 8 - Bersyukur dan memberi makan.
QS. Al-Ma'idah: 42 - Cepat-cepat mencari dosa.
Delapan Prinsip Mendasar Bagi Hakim Muslim
Berbekal pemahaman dari ayat-ayat suci, seorang hakim muslim wajib menjadikan delapan prinsip berikut sebagai pegangan utama dalam setiap putusan:
Takwa dan Ikhlas: Melakukan tugas semata-mata karena Allah, menjauhi segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Keadilan Mutlak: Berlaku adil kepada semua pihak tanpa memandang suku, ras, agama, kekayaan, atau kedudukan sosial.
Pengetahuan yang Mendalam: Menguasai ilmu syariat, hukum positif yang berlaku, serta kaidah-kaidah peradilan.
Keteguhan Hati: Teguh pendirian dalam menegakkan kebenaran, tidak gentar terhadap ancaman atau bujukan.
Objektivitas: Bebas dari prasangka, emosi, atau kepentingan pribadi dalam menilai bukti dan saksi.
Kesaksian yang Jelas: Memastikan bukti dan kesaksian yang diajukan memiliki kejelasan dan keabsahan yang kuat.
Mendahulukan Kemaslahatan Umat: Mempertimbangkan dampak luas dari sebuah putusan terhadap kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.
Tanggung Jawab Akhirat: Menyadari bahwa setiap putusan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Keadilan hakimi bukanlah sekadar profesi, melainkan sebuah amanah ilahi yang menuntut integritas, ilmu, dan keteguhan hati. Dengan berpegang teguh pada tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, seorang hakim dapat mewujudkan citra peradilan yang sejuk, cerah, dan penuh berkah, sebagaimana yang dicita-citakan dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat.