"Tetapi kalau ada orang yang bertindak melawan sesamanya dengan tipu muslihat, sehingga membunuhnya dengan sengaja, maka engkau harus membawanya dari mezbah-Ku untuk dibunuh."
Kitab Keluaran, khususnya pasal 21, menyajikan serangkaian hukum pidana yang diberikan oleh Allah kepada bangsa Israel melalui Musa. Hukum-hukum ini menjadi fondasi bagi sistem keadilan mereka pada masa itu, dan menawarkan wawasan penting tentang bagaimana keadilan ilahi dan manusia berinteraksi. Ayat 14 dari pasal ini, "Tetapi kalau ada orang yang bertindak melawan sesamanya dengan tipu muslihat, sehingga membunuhnya dengan sengaja, maka engkau harus membawanya dari mezbah-Ku untuk dibunuh," menyoroti beberapa aspek krusial dari penanganan kejahatan berat, khususnya pembunuhan yang direncanakan.
Perlu dipahami bahwa hukum-hukum dalam Perjanjian Lama tidak dapat dipisahkan dari konteks perjanjian Allah dengan bangsa Israel dan peran mereka sebagai umat pilihan. Ketentuan-ketentuan ini mencerminkan keseriusan Allah terhadap kehidupan manusia, yang dianggap sebagai ciptaan-Nya dan memiliki nilai yang tak ternilai. Pembunuhan, sebagai tindakan yang merampas kehidupan, dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap hukum ilahi dan tatanan sosial.
Ayat Keluaran 21:14 secara spesifik merujuk pada pembunuhan yang dilakukan "dengan sengaja" atau "dengan tipu muslihat." Frasa ini mengindikasikan adanya niat jahat dan perencanaan di balik tindakan tersebut, yang membedakannya dari pembunuhan yang tidak disengaja atau kecelakaan. Keadilan ilahi menuntut pertanggungjawaban yang setimpal untuk tindakan yang direncanakan, dan hukuman mati ditetapkan sebagai konsekuensi yang layak untuk kejahatan ini.
Menariknya, ayat ini juga menyebutkan tentang "mezbah-Ku." Dalam konteks Israel kuno, mezbah adalah tempat suci untuk persembahan dan sering kali dianggap sebagai tempat perlindungan. Namun, hukum ini dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan di mezbah tidak berlaku bagi pembunuh yang sengaja. Ini menunjukkan bahwa bahkan di tempat yang paling suci sekalipun, keadilan harus ditegakkan terhadap kejahatan yang paling serius. Allah ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan yang disengaja di bawah naungan-Nya.
Meskipun hukum-hukum dalam Perjanjian Lama merupakan bagian dari perjanjian lama dan memiliki penerapan spesifik bagi bangsa Israel, prinsip-prinsip mendasar di baliknya tetap relevan. Konsep tentang keseriusan pembunuhan yang direncanakan, perlunya keadilan, dan pertanggungjawaban individu adalah nilai-nilai universal yang juga dijunjung tinggi dalam sistem hukum modern di berbagai negara.
Perbedaan utama tentu terletak pada pemahaman kita yang lebih mendalam tentang penebusan melalui Yesus Kristus dalam Perjanjian Baru. Kristus mengajarkan kasih, pengampunan, dan belas kasihan, yang menjadi penekanan utama dalam ajaran Kristen. Namun, ini tidak berarti bahwa keadilan dan pemisahan yang tegas antara kebaikan dan kejahatan telah dihapuskan. Sebaliknya, ajaran Kristus melengkapi dan menyempurnakan pemahaman kita tentang hukum Allah.
Ayat Keluaran 21:14 mengingatkan kita bahwa Allah adalah Allah yang adil dan kudus. Ia tidak mentolerir kejahatan yang disengaja. Pemahaman tentang hukum-hukum ini membantu kita menghargai kedalaman karakter Allah dan pentingnya hidup dalam ketaatan kepada-Nya, baik dalam hal keadilan maupun kasih. Ini adalah pelajaran yang terus bergema, bahkan ribuan tahun setelah hukum ini pertama kali diberikan.