"Oleh karena hukuman terhadap perbuatan jahat tidak segera dilaksanakan, maka hati anak-anak manusia berani melakukan kejahatan." (Pengkhotbah 8:11)
Ayat Pengkhotbah 8:11 menyajikan sebuah observasi mendalam tentang sifat manusia dan dampaknya terhadap tatanan sosial. Penulis Kitab Pengkhotbah, yang sering kali merefleksikan absurditas dan kesulitan hidup, menyoroti sebuah fenomena yang sangat akrab: penundaan dalam penegakan keadilan. Kalimat sederhana namun kuat ini mengungkapkan bahwa ketika hukuman atas tindakan buruk tidak segera terasa, kesempatan dan keberanian untuk berbuat jahat justru tumbuh subur di dalam hati manusia. Ini bukan berarti keadilan tidak ada, melainkan penantian atas pelaksanaan hukuman tersebut yang memberi ruang bagi kejahatan untuk berkembang.
Fenomena ini dapat diamati dalam berbagai skala, mulai dari interaksi sehari-hari hingga kejahatan berskala besar. Ketika seseorang melakukan kesalahan dan tidak langsung menghadapi konsekuensinya, ia mungkin mulai merasa bahwa ia bisa lolos dari hukuman. Rasa aman palsu ini dapat mendorongnya untuk mengulangi perbuatan tersebut, atau bahkan meningkatkan tingkat kejahatan yang dilakukannya. Di tingkat masyarakat, lambatnya proses hukum, kurangnya penegakan aturan, atau bahkan adanya korupsi dapat menciptakan iklim di mana niat jahat lebih mudah diaktualisasikan. Orang-orang yang melihat bahwa kejahatan dapat dilakukan tanpa akibat yang berarti akan semakin terpancing untuk mengikutinya.
Namun, penting untuk diingat bahwa ayat ini tidak serta-merta membenarkan kejahatan. Sebaliknya, ayat ini berfungsi sebagai peringatan. Pengkhotbah sedang menjelaskan mekanisme psikologis dan sosial yang sering kali terjadi. Penundaan hukuman bukan berarti penegakan keadilan itu sendiri gagal. Kitab Pengkhotbah, di bagian lain, sering kali menekankan bahwa ada waktu untuk segala sesuatu dan bahwa Tuhan pada akhirnya akan menghakimi perbuatan baik dan buruk. Namun, dalam pengalaman duniawi, penundaan tersebut memberikan celah yang dimanfaatkan oleh kejahatan.
Implikasi dari pemahaman ini sangatlah luas. Bagi individu, ini adalah pengingat untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan, karena meskipun hukuman tidak segera terlihat, setiap perbuatan memiliki konsekuensinya. Bagi masyarakat, ayat ini menekankan pentingnya sistem hukum yang efisien, transparan, dan adil. Ketika keadilan ditegakkan dengan cepat dan tegas, hal itu tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah bagi orang lain. Ketakutan akan hukuman yang pasti, meskipun mungkin tidak instan, akan menjadi penahan yang efektif terhadap niat jahat.
Selain itu, ayat ini juga mengajarkan tentang kesabaran dalam menghadapi ketidakadilan. Meskipun kejahatan mungkin tampak merajalela, pengingat akan keadilan Tuhan yang pasti memberikan harapan. Namun, secara praktis, kita sebagai manusia memiliki tanggung jawab untuk berupaya menciptakan lingkungan di mana keadilan dapat ditegakkan. Ini berarti mendukung sistem hukum, melaporkan kejahatan, dan berperilaku secara etis. Pengkhotbah 8:11 adalah cerminan jujur tentang bagaimana dunia sering kali bekerja, namun juga sebuah panggilan untuk terus berjuang demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.