"Ia harus melarikan diri ke salah satu kota perlindungan itu, dan harus tinggal di sana. Janganlah ia membunuh orang yang bersalah itu, sebab ia membunuh sesamanya tanpa maksud membunuh. Ia harus melarikan diri ke salah satu kota perlindungan itu untuk menyelamatkan hidupnya."
Ayat Yosua 20:3 memberikan sebuah instruksi krusial dari Tuhan kepada umat Israel mengenai penetapan kota-kota perlindungan. Perintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi siapa saja yang secara tidak sengaja membunuh sesamanya. Dalam konteks sejarah, tindakan membunuh, bahkan yang tidak disengaja, dapat menimbulkan konsekuensi yang berat, termasuk pembalasan dari keluarga korban. Tuhan, dalam kasih dan keadilan-Nya, menyediakan solusi untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak perlu dan menjaga kedamaian di antara umat-Nya.
Inti dari Yosua 20:3 adalah pengakuan akan perbedaan antara pembunuhan yang disengaja (pembunuhan) dan pembunuhan yang tidak disengaja (ketidaksengajaan). Tuhan membedakan kedua perbuatan ini dan memberikan kerangka hukum yang berbeda untuk menanganinya. Kota perlindungan berfungsi sebagai tempat suaka bagi individu yang telah melakukan pembunuhan tanpa niat jahat. Ini bukanlah tempat untuk menyembunyikan diri dari tanggung jawab, melainkan tempat di mana mereka dapat menunggu pengadilan yang adil dan perlindungan dari pembalasan yang membabi buta.
Perintah ini menunjukkan sifat keadilan Tuhan yang mendalam. Dia tidak hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah. Konsep kota perlindungan ini mencerminkan prinsip kasih dan belas kasihan ilahi. Mereka yang melarikan diri ke kota-kota ini tidak dibebaskan dari konsekuensi, tetapi diberi kesempatan untuk hidup dan menjalani proses hukum yang adil tanpa takut akan segera dihukum mati oleh pembalasan pribadi.
Dalam penerapannya, ada proses yang harus dilalui. Seseorang yang dituduh membunuh harus diperiksa oleh para tua-tua kota tempat pembunuhan terjadi. Jika terbukti bahwa itu adalah pembunuhan yang tidak disengaja, ia harus dikirim ke salah satu kota perlindungan. Di sana, ia akan diadili oleh majelis dan harus tetap tinggal di dalam batas kota sampai kematian imam besar. Kematian imam besar menjadi simbol pengampunan dan pemulihan, memungkinkan orang yang melarikan diri untuk kembali ke tanah warisan mereka tanpa rasa takut.
Prinsip di balik Yosua 20:3 memiliki relevansi yang lebih luas. Ini mengajarkan kita tentang pentingnya keadilan, perbedaan antara niat dan tindakan, serta kebutuhan akan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kerentanan. Dalam setiap masyarakat, perlu ada sistem yang mampu membedakan antara kejahatan yang disengaja dan kecelakaan, serta menyediakan mekanisme perlindungan bagi individu yang membutuhkan. Perintah Tuhan ini adalah manifestasi dari kepedulian-Nya terhadap kesejahteraan seluruh umat manusia.
Konsep kota perlindungan ini juga dapat dipandang sebagai bayangan dari perlindungan yang lebih besar yang ditawarkan oleh Yesus Kristus. Seperti kota-kota perlindungan di Perjanjian Lama, Yesus adalah tempat perlindungan bagi semua orang yang mencari pengampunan dosa dan perlindungan dari murka ilahi. Melalui iman kepada-Nya, kita dapat menemukan keselamatan dan kedamaian sejati.