Yosua 20:9

"Semua orang Israel dan orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka, yang telah membunuh seseorang tanpa sengaja, harus melarikan diri ke kota-kota perlindungan itu, supaya ia jangan mati dibunuh oleh kerabat orang yang terbunuh itu, sebelum ia berdiri di depan jemaah untuk diadili."
Kota

Ayat Yosua 20:9 mengingatkan kita pada sebuah institusi penting dalam hukum Taurat, yaitu kota-kota perlindungan. Konsep ini bukan sekadar tempat perlindungan fisik, melainkan sebuah sistem yang dirancang untuk memberikan keadilan dan mencegah pembalasan dendam yang tidak terkendali. Di tengah masyarakat kuno, di mana rasa keadilan seringkali ditegakkan melalui tindakan pribadi oleh kerabat korban, kota-kota perlindungan hadir sebagai solusi yang memanusiakan dan mengatur kekacauan.

Ketika seseorang secara tidak sengaja membunuh sesamanya, mereka tidak dibiarkan tanpa harapan. Sebaliknya, mereka memiliki hak untuk melarikan diri ke salah satu dari enam kota perlindungan yang telah ditetapkan di seluruh wilayah Israel. Keberadaan kota-kota ini di tempat yang strategis memastikan bahwa pelarian dan perlindungan dapat dijangkau dengan relatif cepat. Ini adalah tindakan kebaikan dan kebijaksanaan ilahi yang menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan, bahkan dalam situasi tragedi yang tidak disengaja.

Penting untuk dicatat bahwa kota-kota perlindungan ini tidak diperuntukkan bagi pembunuh yang disengaja. Terdapat perbedaan krusial antara pembunuhan yang tidak disengaja (khatā') dan pembunuhan yang direncanakan. Institusi ini tidak melindungi mereka yang bertindak dengan niat jahat. Proses pengadilan di hadapan jemaah menjadi kunci. Siapa pun yang mencari perlindungan harus melalui penyelidikan untuk memastikan bahwa pembunuhan itu benar-benar tidak disengaja. Jika terbukti demikian, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman balas dendam oleh keluarga korban.

Yosua 20:9 secara eksplisit menyatakan bahwa pelarian ini diperlukan "supaya ia jangan mati dibunuh oleh kerabat orang yang terbunuh itu, sebelum ia berdiri di depan jemaah untuk diadili." Ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan teratur. Kota perlindungan menjadi penahan sementara, memastikan bahwa pelaku tidak langsung dihukum mati secara sepihak, melainkan diberi kesempatan untuk membela diri dan mendapatkan pengadilan yang layak. Jemaah, yang mewakili otoritas masyarakat, bertugas untuk menentukan kebenaran kasus tersebut.

Selain itu, ayat ini juga menekankan bahwa perlindungan ini berlaku untuk "semua orang Israel dan orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka." Ini adalah manifestasi luar biasa dari prinsip keadilan yang universal. Hukum dan perlindungan ilahi tidak hanya terbatas pada suku bangsa Israel, tetapi juga diperluas kepada para pendatang. Ini menunjukkan bahwa Allah menghargai kehidupan dan keadilan bagi semua orang yang hidup di bawah naungan perjanjian-Nya, terlepas dari status mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, kota-kota perlindungan dapat dilihat sebagai gambaran awal dari kasih karunia dan pengampunan yang ditawarkan oleh Allah. Meskipun tidak sepenuhnya paralel, prinsip bahwa ada tempat aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dari konsekuensi kesalahan, mengingatkan kita pada bagaimana Yesus Kristus menjadi tempat perlindungan terakhir kita. Ia menawarkan pengampunan dan keselamatan dari murka dosa bagi semua yang datang kepada-Nya. Yosua 20:9 mengajarkan tentang keadilan dan belas kasihan yang terintegrasi, sebuah prinsip yang terus relevan hingga kini.