Ayat Ulangan 24:15 adalah sebuah perintah ilahi yang tegas dan berisikan prinsip moral universal mengenai keadilan dalam pembayaran upah pekerja. Perintah ini menekankan pentingnya transparansi, ketepatan waktu, dan penghargaan terhadap kontribusi setiap individu yang telah mencurahkan tenaga dan waktunya untuk suatu pekerjaan. Konteks sejarahnya tertanam dalam hukum Taurat yang diberikan kepada bangsa Israel, namun relevansinya melampaui batas waktu dan budaya, menyentuh inti dari hubungan antara majikan dan pekerja di segala zaman.
Ilustrasi simbolis yang menggambarkan kecepatan, keadilan, dan keseimbangan.
Perintah dalam Ulangan 24:15 secara spesifik menyebutkan dua aspek krusial: pemberian upah "dengan upah yang sewajarnya" dan "pada hari itu juga, sebelum matahari terbenam." Frasa "upah yang sewajarnya" menyiratkan bahwa upah tersebut harus adil dan mencerminkan nilai dari pekerjaan yang telah diselesaikan. Ini bukan sekadar nominal yang sewenang-wenang, melainkan sebuah pengakuan terhadap waktu, tenaga, dan keterampilan yang telah dicurahkan.
Lebih lanjut, penekanan pada pembayaran "pada hari itu juga, sebelum matahari terbenam" menyoroti urgensi dan keharusan moral untuk segera memenuhi kewajiban finansial. Keterlambatan dalam pembayaran upah tidak hanya menimbulkan kesulitan praktis bagi pekerja yang mungkin bergantung pada penghasilan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga merupakan bentuk ketidakadilan yang mendasar. Pekerja berhak menerima hasil jerih payahnya sesegera mungkin. Keadaan "ia bekerja untuk itu dan ia mengharapkannya" menegaskan bahwa pekerja telah melaksanakan bagiannya dan memiliki ekspektasi yang sah terhadap penerimaan upahnya.
Ayat ini juga memberikan peringatan serius mengenai konsekuensi spiritual dari ketidakadilan ini. Frasa "supaya ia jangan berseru kepada TUHAN terhadap engkau, dan karena itu menjadi dosa bagimu" menunjukkan bahwa keluhan seorang pekerja yang tertindas dapat menjadi pengaduan langsung kepada Tuhan. Tuhan memposisikan diri-Nya sebagai pelindung bagi yang lemah dan tertindas, termasuk para pekerja. Ketika keadilan dilanggar, Tuhan akan mendengar seruan mereka.
Akibatnya, penundaan atau penolakan upah yang sah bukanlah sekadar masalah transaksional, melainkan sebuah tindakan yang berpotensi mendatangkan dosa dan murka ilahi bagi si pelanggar. Ini mengajarkan bahwa hubungan kerja harus dibangun di atas dasar kepercayaan, rasa hormat, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan yang telah ditetapkan oleh Pencipta.
Dalam dunia modern yang kompleks dengan berbagai bentuk hubungan kerja, prinsip Ulangan 24:15 tetap sangat relevan. Baik itu pekerja formal, informal, buruh harian, maupun tenaga kontrak, semua berhak atas upah yang adil dan dibayarkan tepat waktu. Prinsip ini mengingatkan para pengusaha, perusahaan, dan pihak mana pun yang mempekerjakan orang lain untuk senantiasa menjalankan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Keadilan upah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan integritas moral dan kesadaran spiritual. Menghargai pekerjaan orang lain berarti menghargai hak asasi mereka dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.