"Apabila seseorang menjual lembu jantannya, lalu lembu itu mencelakai seorang pria atau wanita sampai mati, maka lembu itu haruslah dilempari dengan batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan; tetapi pemilik lembu itu harus bebas dari hukuman."
Visualisasi hukum mengenai ganti rugi hewan.
Ayat Keluaran 21:36 merupakan bagian dari serangkaian hukum yang diberikan kepada bangsa Israel oleh Tuhan, sebagaimana tercatat dalam Kitab Keluaran. Ayat ini secara spesifik membahas mengenai tanggung jawab pemilik hewan, khususnya lembu jantan, yang secara tidak sengaja menyebabkan kematian seseorang. Dalam konteks hukum Taurat, ini adalah salah satu contoh bagaimana keadilan dan ganti rugi diatur dalam masyarakat kuno. Penting untuk dicatat bahwa hukum ini membedakan antara kelalaian yang disengaja dan kecelakaan. Di sini, fokusnya adalah pada kejadian yang tidak terduga, di mana hewan tersebut bertindak di luar kendali pemiliknya.
Ketentuan bahwa hewan tersebut harus dilempari batu sampai mati, sementara pemiliknya bebas dari hukuman, mencerminkan pemahaman bahwa hewan tidak memiliki kapasitas moral untuk dimintai pertanggungjawaban layaknya manusia. Namun, hilangnya nyawa manusia dianggap sebagai peristiwa yang sangat serius, sehingga hewan yang menjadi penyebabnya harus dimusnahkan sebagai simbol bahwa konsekuensi harus ada, dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan semacam penutupan dan keadilan bagi keluarga korban, sambil tetap mengakui bahwa tidak ada niat jahat dari pemiliknya.
Meskipun hukum ini berasal dari konteks historis yang spesifik, pemahaman tentang prinsip-prinsip di baliknya masih dapat memberikan wawasan berharga. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan pembedaan antara kecelakaan dan kesengajaan adalah elemen universal yang masih relevan dalam sistem hukum modern. Keluaran 21:36 menunjukkan penekanan pada kehati-hatian dan tanggung jawab pemilik terhadap makhluk hidup yang mereka kuasai. Di era modern, ini bisa diterjemahkan menjadi tanggung jawab pemilik hewan peliharaan atau ternak untuk memastikan keamanan publik dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan.
Analisis lebih dalam mengenai ayat ini juga dapat dikaitkan dengan konsep denda atau ganti rugi dalam sistem peradilan. Meskipun mekanisme hukum telah berkembang pesat, inti dari ayat ini adalah tentang menyeimbangkan kerugian yang terjadi dengan niat dan kelalaian yang ada. Hukum ini mengajarkan bahwa terkadang, meskipun tidak ada niat buruk, konsekuensi atas suatu kejadian tetap ada, meskipun tidak selalu menimpa individu secara pribadi tetapi pada aset yang terlibat. Penerapan hukum ini pada zaman kuno menunjukkan upaya untuk menciptakan masyarakat yang teratur dan adil, di mana setiap individu dan kejadian diperhitungkan dalam kerangka hukum ilahi. Ini adalah pengingat bahwa hidup ini berharga, dan kehilangan nyawa, bahkan akibat kecelakaan, adalah hal yang serius dan memerlukan tanggapan.
Sebagai penutup, memahami keluaran 21:36 bukan hanya tentang menghafal hukum kuno, tetapi tentang menangkap esensi keadilan, tanggung jawab, dan bagaimana masyarakat merespons terhadap tragedi yang tidak disengaja. Ini adalah pelajaran tentang keseimbangan, bahwa meskipun kita tidak selalu dapat mengendalikan segala sesuatu, kita bertanggung jawab atas langkah-langkah pencegahan dan sikap kita ketika kejadian yang tidak diinginkan terjadi.